Wujudkan Kepastian Hukum, DPRD Sumedang Siap Tindaklanjuti Usulan Raperda Pilkades

DPRD SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang siap menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan Bupati Sumedang dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026), sebagai langkah awal proses pembentukan regulasi Pilkades di Kabupaten Sumedang.

Usulan Raperda tersebut disampaikan Bupati Sumedang sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada 28 Oktober mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asep Kurnia, S.H., M.H., mengatakan DPRD akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

"Yang paling penting adalah kepastian hukum. Setelah Raperda ini disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, tentu menjadi tanggung jawab kami untuk menindaklanjuti dan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat sejumlah penyesuaian penting, di antaranya penerapan sistem e-voting, perubahan persyaratan calon kepala desa, penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, hingga pengaturan mekanisme apabila jumlah bakal calon melebihi ketentuan.

Meski demikian, Asep menegaskan pembahasan Raperda masih berada pada tahapan awal. Setelah penyampaian penjelasan Bupati pada rapat paripurna hari ini, DPRD akan melanjutkan proses dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026), sebelum memasuki pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh tahapan pembentukan Raperda dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    01 Jul 2026

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!