Sumedang Tetapkan PPKM, 75 Persen Pegawai Kantor Kembali Work From Home

DPRD SUMEDANG -- PEMERINTAH Daerah Kabupaten Sumedang menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, terhitung mulai dari 11 Januari-25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumedang, sehubungan dengan ditetapkannya kebijakan PSBB Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Pendopo IPP Sumedang, Kamis (7/1/2020).

Sehubungan hal itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati.

Adapun isinya, di antaranya adalah membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapakan sistem sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75% dan kerja di kantor/Work From Office (WFO), selama masa PPKM berlangsung, berdasarkan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan PPKM ini juga akan mengatur jam operasional tempat usaha, yang dibatasi hanya sampai Jam 19.00. Kemudian untuk sekolah dan termasuk pesantren tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui jaringan elektronik/daring.

"Berdasarkan rapat tadi, menimbang Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, melihata fakta data di lapangan, kami tetapkan di Sumedang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," katanya.

Diketahui, saat ini, Sumedang masih berada di zona oranye. Dengan angka kasus kematian akibat virus corona sebesar 4,13 persen, lebih tinggi dari persentase tingkat nasional yang hanya 3 persen dan kasusnya masih terus bertambah.

Kemudian, Dony menuturkan, guna mencegah timbulnya klaster dari komunitas masyarakat yang tidak disiplin menjalankan isolasi mandiri, pihaknya akan mengambil alih isolasi di tempat khusus yang sudah disiapkan di 26 kecamatan di Sumedang, termasuk di Yonif 301/Prabu Kiansantang.

Selain itu, pihaknya juga akan mengintensifkan patroli kewilayahan untuk mencegah kerumunan, yang menekankan penegakan protokol kesehatan dengan sanksi.

"Ini kami tetapkan dalam rangka melindungi rakyat, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona," tuturnya.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumedamg Irwansyah Putra dan unsur Forkopimda lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Irwansyah mengajak masyarakat agar dapat mengikuti aturan PPKM tersebut, demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama.

Selain itu, Irwansyah mewanti-wanti, diberlakukannya sistem Work From Home tidak mengurangi kualitas kinerja pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Dengan adanya PPKM ini, kami DPRD mengajak masyarakat agar mengikuti aturan tersebut, agar semua aman dan selamat. Yang WFH juga tetap dijaga kinerjanya," ujarnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar