Sikapi Penertiban KJA ke Dua, Ini Rekomendasi DPRD Sumedang

DPRD SUMEDANG –DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan, yang diikuti oleh seluruh Pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (29/1/2021).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) Jatigede yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang, guna menentukan sikap DPRD terhadap hal tersebut.

Diketahui, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penertiban KJA yang sudah dilakukan sebelumnya. Penertiban menyasar ke KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu sampai masa panen ikan.

Adapun hasil dari rapat itu, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai tindak lanjut. Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis. Menurutnya, sesuai dengan perjanjian pemilik KJA bahwa 31 Januari 2021 itu atas kesadaran mereka yang sudah kosong mohon dibereskan.

“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda dan stake holder di Jatigede, yang pertama rekomendasinya, Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak, apabila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya.

Ke dua, sambung Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review terhadap Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020;

“Yang mana dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa Pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

Selanjutnya, ke tiga, kata Jajang, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung  untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.

Given (menyerah) tidak boleh tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian, sehingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” katanya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    28 Jan 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!