Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada, DPRD Sumedang Bentuk Panitia Khusus

DPRD SUMEDANG - DPRD Kabupaten Sumedang membentuk Panitia Khusus Pembahasan Raperda Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRD Sumedang No. 7 Tahun 2022 tertanggal 10 Mei 2022, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa (10/5/2022), setelah Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Raperda tersebut.

Foto: Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad memimpin Rapat Paripurna, Selasa. humas

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad, S.Ag, dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 Titus Diah dan Wakil Ketua 2 Jajang Heryana, S.E berikut Anggota Dewan.

Sedangkan Jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si.

Pansus tersebut mempunyai tugas untuk membahas dan mengkaji secara teliti, cermat dan mendalam mengenai materi raperda tersebut.


Foto: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setwan, Nani Iriani, S.H, M.Si membacakan Keputusan DPRD, Selasa. humas

Adapun susunan Pansus tersebut sebagaimana yang dibacakan oleh Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Setwan Nani Iriani, S.H, M.Si, adalah sebagai berikut:

Pengarah Pansus, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E;

Ketua Pansus, Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M, dari Fraksi PAN;

Wakil Ketua, H. Endang Taufiq F, S.HI, M.Pd, Fraksi PPP;

Sekretaris, Atang Setiawan, S.E, Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Pansus

Asep Ronny Hidayat, Fraksi PDI Perjuangan;

Dede Suwarman, Fraksi PDI Perjuangan;

Hj. Ai Rosmawati, S.P, Fraksi Gerindra;

Drs. Listio Wahyudi, Fraksi Gerindra;

Ir. Aep Tirtamaya, Fraksi Golkar;

Asep Kurnia, S.H, M.H, Fraksi Golkar;

H. Mulya Suryadi, S.Pd, M.Kom, Fraksi PPP;

Didi Suhrowardi, S.Sos.I, Fraksi PKB;

Dadi Sopandi, S.S, Fraksi PKB;

dr. Iwan Nugraha, Fraksi PKS, dan

drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes, Fraksi PKS.

Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh para Pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Ilmawan berkata, raperda tersebut akan dikaji dengan memperhatikan berbagai aspek guna mewujudkan kesuksesan penyelenggaraan pilkada Sumedang.

Pada kesempatan terakhir Pimpinan Rapat Ilmawan mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran Pansus.

"Nanti Pansus akan mengkaji secara detail sampai ke kebutuhan anggaran masing-masing secara proporsional agar pelaksanaan pilkada nanti berjalan baik. Kepada Pansus kami Selamat Bekerja," ungkapnya.


Foto: SEKDA Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M. Si menyampaikan jawaban bupati, Selasa. humas

Sementara itu, dalam jawaban bupati, Sekda menyampaikan, besaran kebutuhan anggaran pelaksanaan pemilukada Sumedang pada 2024 nanti mencapai Rp105.3 miliar.

"Bahwa berdasarkan usulan dari KPU, Bawaslu, Polres, Kodim dan Kejaksaan diperkirakan sebesar Rp105.3 miliar," kata Sekda Herman.

Kemudian, sharing dari APBD Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pendanaan bersama diperkirakan senilai Rp32.7 miliar.

Herman mengatakan, indeks pembiayaan pilkada serentak perpemilih adalah sebesar Rp33.976, berdasarkan estimasi kebutuhan, sesuai dengan penjelasan Ketua KPU Jabar pada Rapat Koodinasi bersama Kemendagri.

"Berkaitan dengan alokasi dana yang dianggarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran, kami sampaikan bahwa kekurangan biaya dianggarkan pada APBD Tahun berjalan," katanya.

Berkaitan dengan sistem pembagian anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten merupakan kesepakatan yang akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jabar.

Selanjutnya, Herman menuturkan, mekanisme dan prosedur penatausahaan dana cadangan sesuai dengan Permendagri No 7 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sumedang No 5 Tahun 2021, dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). humas

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar