Sambut Baik 5 Raperda, DPRD Sumedang Bentuk Dua Pansus


FOTO: PENANDATANGANAN Keputusan Pimpinan No 1/2021 tentang Pembentukan Pansus, Rabu. humpro

DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang membentuk dua Panitia Khusus guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.


FOTO: WABUP Erwan menyampaikan Jawaban Bupati, Rabu. humpro

Pembentukan kedua Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Sumedang Nomor 1 Tahun 2021, pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi DPRD mengenai Lima Buah Raperda, yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Erwan Setiawan, S.E, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (10/2/2021).


FOTO: WAKIL Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E memimpin rapat, Rabu. humpro

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, dihadiri unsur Pimpinan DPRD dan sejumlah Anggota Dewan secara langsung, sedangkan para tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopimda, jajaran Kepala SKPD dan berbagai unsur lainnya mengikuti rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Adapun ke lima raperda yang disampaikan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M tersebut meliputi, pertama Raperda Kepemudaan; ke dua, Penyelenggaraan Keolahragaan dan ke tiga, Penyelenggaraan Perpustakaan.

Kemudian, ke empat, Perubahan atas Perda No. 7/2017 tentang Pembentukan Produk Daerah dan ke lima, Raperda Pembentukan dan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.


FOTO: KABAG Perundang-undangan Drs. Edi Supena, M.Si membacakan Keputusan Pimpinan, Rabu. humpro

Keputusan Pimpinan tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Drs. H. Edi Supena, M.Si. Masing-masing Pansus tersebut mempunyai tugas untuk membahas, mengkaji secara teliti, cermat dan mendalam materi kelima raperda tersebut.

Pansus I mempunyai tugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Kepemudaan; dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Dengan anggota sebagai berikut.

Pengarah Pansus I: Wakil Ketua DPRD Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad,S.Ag. Anggota Pansus I: Dede Suwarman (Fraksi PDI Perjuangan), Oky Yulisthyra K, S.IP (Fraksi PDI Perjuangan), Ono Suherman (Fraksi PDI Perjuangan), Deden Dony Herlansyah, S.Pd (Fraksi Gerinda), Ir. Aep Tirtamaya (Fraksi Golkar) dan H. Mulya Suryadi, S.Pd. M.Kom (Fraksi PPP).

Kemudian, Ekky Ahmad Muzaky Ramdhani, S.H (Fraksi PPP), Drs Didi Salkasaputra, M.Si (Fraksi PKB), Agung Gundara (Fraksi PKB), Dede Mulyadi (Fraksi PKB), drg. Rahmat Juliadi, M.H. Kes (Fraksi PKS), dan Bagus Noorrochmat AT (Fraksi PAN).

Selanjutnya, Pansus II mempunyai tugas untuk membahas Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pengarah Pansus II: Ketua DPRD Irwansyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E. Anggota Pansus II: Atang Setiawan, S.E (Fraksi PDI Perjuangan), Asep Ronny Hidayat (Fraksi PDI Perjuangan), Feri Budianto (Fraksi PDI Perjuangan), Warson, S.Ag., M.M (Fraksi Gerindra), Drs. Listio Wahyudi (Fraksi Gerindra), Asep Kurnia, S.H., M.H (Fraksi Golkar) dan Dedih, S.Hut (Fraksi Golkar).

Kemudian, Cecep Lukman Hakim, S.T (Fraksi PPP), Herman Habibullah, S.Sos.I (Fraksi PKB), Dadi Sopandi, S.S (Fraksi PKB), dr. Iwan Nugraha (Fraksi PKS), Elly Walimah, SKM, M.Si (Fraksi PKS), dan Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M (Fraksi PAN).

Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E mengungkapkan, pihaknya menyambut baik terhadap jawaban bupati yang disampaikan Wabup Erwan, yang selanjutnya akan dibahas Pansus.

Mulai dari Raperda Kepemudaan yang dinilai dapat menjadi oase bagi perkembangan pemberdayaan pemuda di Sumedang, kemudian pihaknya mendorong agar Sumedang memiliki atlet-atlet berprestasi dengan adanya Raperda Keolahragaan.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan juga diharapkan dapat meningkatkan pemahama literasi masyarakat terlebih dalam menghadapi era digitalisasi.

Selanjutnya, Raperda KPJ diharapkan menjadi pemicu perubahan tata kelola pemerintaha yang lebih baik.

“Pada prinsipnya nanti akan ada pembahasan diskusi yang menarik anatara legislatif dan eksekutif. Karena ke empat raperda ini terbilang baru danuntuk KPJ dipastikan baru satu-satunya di Indonesia. Dan yang jelas nanti akan dikaji sevara komprehensif, secara sosiologis dan sesuai aturan. Sehingga produk hukum yang dihasilkan bisa maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    10 Feb 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!