SAH! Hendri Darmawan Dilantik jadi PAW Anggota DPRD Sumedang Sisa Masa Jabatan 2024-2029

- Ditulis oleh: Administrator --
- 28 May 2025 --
- 3 Komentar
PENEYERAHAN SURAT KEPUTUSAN: KETUA DPRD Sumedang menyerahkan SK Pelantikan kepada Hendri Darmawan.
DPRD SUMEDANG -- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., secara resmi melantik Hendri Darmawan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sumedang Fraksi Partai Amanat Nasional.
Pelantikan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu (28/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan Fajar Aldila.
Pelantikan Hendri Darmawan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 Tanggal 15 Mei 2025 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Keputusan Gubernur Jabar tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumedang Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh Hendri Darmawan kemudian penyematan pin terhadap yang bersangkutan oleh Ketua DPRD dan penandatangan berita acara keputusan.
Sebagaimana diketahui, Hendri Darmawan dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Sumedang mengganti anggota sebelumnya, Diki Suharto.
Selanjutnya, sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 05 Tahun 2025 tentang Rotasi Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional, Pascadilantik Hendri ditetapkan menjadi Anggota Komisi II dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
muhamadiqbal/humas
BERI KOMENTAR
Silahkan isi formulir untuk Komentar!
Komentar
crazy cattle
2025-05-29 11:55:14jon Skywalker steroids
2025-05-30 14:03:49Molly
2025-05-30 14:23:24