Pengawasan PSBB di Ganeas, Dewan Masih Temukan Pelanggaran dan Kekeliruan Data Penerima Bantuan

DPRD SUMEDANG -- Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Ekky Ahmad Muzaki, Tita Karlita dan Ferry Budianto melaksanakan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar, di Desa Sukaluyu Kecamatan Ganeas, Rabu (29/4/2020).

Para anggota dewan tersebut memantau posko-posko titik pemeriksaan/check point PSBB yang terletak di Dusun Canukur, Tagog, Citendo dan Cibogo.

Ekky mengatakan, pada kegiatan itu, pihaknya mendapati pelaksanaan PSBB di wilayah tersebut terbilang kurang maksimal. Hal itu tampak dari masih kurangnya kesadaran masyarakat yang hilir mudik melintas posko tersebut tanpa mengenakan masker.

"Ternyata di lapangan masih banyak yang tidak pakai masker. Petugas pun tampak acuh. Kamipun sekalian membagikan masker pada saat itu," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mendapati data calon penerima bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat masih keliru. Sehingga menyebabkan terhambatnya proses penyaluran bantuan ke masyarakat.

"Datanya banyak yang keliru, ada yang sudab meninggal namun masih terdaftar. Namun, kami melihat pihak-pihak terkait di lokasi langsung menarik data tersebut untuk dibetulkan. Saya harap cepat selesai sehingga bantuan dapat segera tersalurkan," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan aspirasi dari Kepala Desa Sukaluyu. Yang mana dirinya mengharapkan agar berbagai bantuan dari pemerintah dapat disalurkan secara bersamaan supaya tidak menimbulkan kerumitan.

Meski demikian, menurut Ekky, bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah tersalurkan.

"Kami juga sekalian memantau pembagamian bantuan tersebut," katanya.

Selanjutnya, guna memaksimalkan penerapan PSBB sebagai upaya mempercepat pencegahan penyebaran Virus Corona, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan pemerintah.

"Tentu PSBB ini cara yang baik untuk mencegah Virus Corona. Yang mana kondisi seperti ini bisa cepat berlalu, asal masyarakat mengikuti aturan. Kalau tidak, maka pemberlakuan PSBB ini bisa diperpanjang lebih lama lagi dari jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu sampai 5 Mei 2020 mendatang," ungkapnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    29 Apr 2020

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!