Maksimalkan Penyekatan Mudik, Irwansyah Suruh Putar Balik Mobil Luar Kota


FOTO: KETUA DPRD Sumedang Irwansyah Putra menyuruh sopir untuk memutar balik kendaraannya, Jumat. humpro

DPRD SUMEDANG -- Sebuah mobil jenis minibus bernomor polisi luar daerah Kabupaten Sumedang berhasil diputar balik Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra, saat melaksanakan monitoring Pos Penyekatan Lebaran Tahun 2021 di Pos Ciawitali Kecamatan Buahdua, Kamis, (6/5/2021).

Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat lolos dari pantauan petugas, sebelum akhirnya berhasil dihentikan kembali guna dimintai keterangan.

IP, sapaan akrab Irwansyah Putra turun langsung guna meminta keterangan dari pemilik kendaraan.

Saat dimintai keterangan, pemilik kendaraan yang mengaku salah satu aparat dari kabupaten asalnya tersebut menuturkan, jika dirinya datang ke daerah Kabupaten Sumedang karena memiliki usaha galian pasir di wilayah Kabupaten Sumedang.


FOTO: KETUA DPRD Sumedang Irwansyah Putra memeriksa kelengkapan surat izin jalan salah seorang pengendara motor yang memasuki wilayah Sumedang, Jumat. humpro

IP pun menjelaskan, bahwa saat ini di seluruh wilayah termasuk di daerah Kabupaten Sumedang, tengah melakukan antisipasi pemudik menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan mendirikan posko penyekatan guna mencegah penularan wabah Covid-19.

Dengan demikian, seluruh warga yang tidak memiliki kartu identitas asal Sumedang, akan diputarbalikan kecuali pelaku perjalanan dengan dibekali surat keterangan resmi baik dari atasan ataupun lembaga/perusahaan asal pelaku perjalanan.

"Mohon maaf Pak, sehubungan dengan antisipasi pemudik guna memutus rantai Covid-19, terhitung mulai hari ini (tanggl 6 Mei) hingga 17 Mei, warga dari luar domisili Sumedang tidak diperkenankan untuk masuk wilayah kami, kecuali memang ada surat keterangan resmi, " ujar IP.

Setelah berhasil memutarbalikan kendaraan tersebut, IP berpesan kepada petugas jaga di Pos Ciawitali, agar tidak pandang bulu dalam hal menegakkan peraturan.

"Kita jangan main-main dalam hal penegakan aturan ini, jangan sampai aturan ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, dalam artian siapapun pelanggar, wajib ditindak," ucapnya.

Ditegaskan IP, penegakan aturan juga tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, namun berlaku bagi seluruh jenis kendaraan.

"Seluruh kendaraan termasuk roda empat dan roda dua terutama yang bernomor polisi dari luar Kabupaten Sumedang wajib diperiksa, termasuk juga kendaraan truk yang menggunakan terpal, karena dikhawatirkan di dalamnya terdapat pemudik," paparnya kepada para petugas posko.

Selepas memberikan arahan di pos penyekatan Ciawitali, IP beserta rombongan melanjutkan perjalanan guna memantau pos penyekatan selanjutnya yang terletak di Desa Tanjung Kecamatan Surian.

Setelah memberikan arahan yang sama, di kedua posko tersebut diberikan juga bingkisan dari Pemerintah Daerah juga dari Polres Sumedang, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Sumedang. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    06 May 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!