Komisi III DPRD Sumedang Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

DPRD SUMEDANG -- Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang di Kantor Kemenag, Rabu (8/10/2025).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas kesejahteraan guru madrasah swasta di Sumedang.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III H. Entang Taufiq FR, S.H.I., M.Pd., didampingi Sekretaris Komisi III Bagus Noorrochmat, A.T., serta anggota Komisi III. Hadir pula Kepala Kemenag H. Hamzah Rukmana, S.Ag., M.A., dan Ketua PGM H. Urip Maryana.

Sekretaris Komisi III Bagus Noorrochmat menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian pembahasan DPRD terkait nasib guru madrasah.

“Hari ini kami menindaklanjuti hasil audiensi dengan PGM dan Kemenag Provinsi Jabar. Fokus kami ada dua, yaitu tata kelola kepegawaian dan kondisi sarana prasarana madrasah swasta di Sumedang,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, terdapat 853 guru madrasah swasta yang belum tersentuh bantuan dari APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten.

“Tidak boleh ada dikotomi antara guru di bawah Kemenag dan guru Dinas Pendidikan. Mereka semua warga Sumedang yang berhak mendapat perhatian,” tegasnya.

Komisi III berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran khusus untuk guru madrasah.

“Pemerintah harus hadir dalam perjuangan mereka, karena para guru ini ikut membangun kualitas pendidikan dan literasi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag H. Hamzah Rukmana mengapresiasi langkah DPRD.

“Komisi III telah menunjukkan fungsi pengawasan yang baik. Kami sependapat, tidak boleh ada perbedaan antara sekolah di bawah Kemenag dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mendukung adanya regulasi daerah untuk memperkuat kebijakan kesejahteraan guru dan perbaikan madrasah.

“Kalau bisa ke depan ada perda yang mengatur hal ini,” tambahnya.

Ketua PGM H. Urip Maryana menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD dan Kemenag.

“Semoga langkah ini menghasilkan kebijakan nyata yang berpihak kepada guru madrasah, baik dari sisi kesejahteraan maupun pengembangan lembaga,” tuturnya.

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar