Ikut Penanaman Pohon, Akur: Sudah Ditanam Jangan Dibangun Beton

DPRD SUMEDANG -- KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, S.H, M.H mengikuti penanaman pohon dalam kegiatan Reboisasi Hutan dan Rehabilitasi Lahan Kritis (Penghijauan Lingkungan, yang diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten Sumedang, di sekitar lokasi Longsor Cimanggung, Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Minggu (31/1/2021).

Pelaksanaan penghijauan lingkungan itu dipimpin langsung Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M.

Diikuti berbagai kalangan baik dari unsur Pemerintah maupun swasta, yang dibagi ke dalam dua tim. Termasuk Sekretariat DPRD Sumedang yang diwakili Kepala Bagian Perundang-undangan H. Edi Supena, M.Si dan Kepala Bagian Persidangan Mamat Hady Saputra, S.Pd, M.MPd.


FOTO: KABAG Edi melaksanakan prosesi penanaman pohon, Minggu. humpro


FOTO: KABAG Mamat mengikuti apel persiapan penanaman pohon, Minggu. humpro

Dalam sambutannya, Bupati Dony mengatakan, penanaman pohon keras tersebut merupakan ikhtiar untuk melestarikan alam, mencegah bahaya banjir dan longsor. Karena pohon keras dapat menyimpan air, menghasilkan oksigen dan mengikat tanah.

Bupati Dony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Harapannya ini tidak hanya formalitas menggugurkan  kewajiban kita. Hadirkan hati sebagai bagian amal ibadah," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I Asep Kurnia, pihaknya berharap kegiatan tersebut bukan hanya sekedar seremonial saja. Namun setelahnya harus ditindaklanjuti dengan baik dan dapat dilaksanakan di lokasi-lokasi lain di Sumedang.

"Yang paling penting spiritnya yang diambil, semua pihak harus ikut merawat jangan sampai nanti pas kejadian baru ditanam," katanya.

Selanjutnya setelah ditanam, kata Asep, semua pihak harus ikut merawat. Sehingga dapat mencegah bencana yang mungkin dapat terjadi lagi.

Asep mengatakan, selain upaya untuk mencegah bencana banjir dan longsor, diharapkan penanaman pohon tersebut dapat memberikan tanda peringatan bahwa ke depannya tidak boleh dilakukan pembangunan beton di lahan tersebut.

"Di luar itu (mencegah bencana) kami juga berharap kepada pemerintah daerah perizinannya yang harus diapikkan, karena buat apa kita menanam kemudian setelah tumbuh digunakan untuk pembangunan dan nantinya jadi masalah juga," ungkapnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    31 Jan 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!