Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS, Ketua DPRD Sumedang Dorong Penguatan Peran BPD Kawal Pembangunan Desa


FOTO: KETUA DPRD Sumedang Sidik Jafar (peci hitam) saat menghadiri Pengukuhan ABPEDNAS Sumedang Periode 2026-2031, di Gor Tadjimalela, Kamis.

DPRD SUMEDANG – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Japar, mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Menurutnya, optimalisasi fungsi pengawasan BPD menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sidik Japar saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mendukung Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang di GOR Tadjimalela, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para kepala desa, anggota BPD, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Sidik, semakin baik pengawasan dan pendampingan yang dilakukan BPD, maka semakin besar pula peluang keberhasilan pembangunan di desa.

"Kalau pengawasannya bagus dan pendampingannya bagus, hasil pembangunannya juga akan bagus. Program menjadi tepat sasaran, akuntabel, transparan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dinilai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendampingan hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat dengan pendekatan restorative justice.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Ia juga mengajak seluruh BPD di Kabupaten Sumedang untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pembangunan desa agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar efektif dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.

Selain itu, Ketua DPRD mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan sebagai bentuk pendampingan hukum sekaligus upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, pendekatan restorative justice yang diusung dalam program tersebut juga menjadi langkah positif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang semakin baik, sehingga mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    26 Jun 2026

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!