DPRD Sumedang Tetapkan Raperda Penetapan Desa menjadi Perda


DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai Raperda tentang Penetapan Desa, untuk ditetapkan menjadi Perda, di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, terdapat sejumlah agenda sidang lainnya dalam rapat Paripurna tersebut, yaitu, Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Penutupan Masa Persidangan dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.

Kemudian, Penyampaian Kinerja DPRD Tahun 2023 dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumedang lainnya, H. Sidik Jafar, S.E, dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., beserta para anggota dewan.


Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si.


Sebelum Raperda Penetapan Desa ditetapkan menjadi Perda, terlebih dahulu disampaikan laporan Panitia Khusus Raperda Penetapan Desa oleh Ketua Pansus yang sama Dr. H. Dudi Supardi, S.T., M.M.

Pada laporannya, Dudi mengatakan, Raperda tersebut terdiri dari tiga bab dan enam pasal yang secara spesifik mengatur penyesuaian penulisan/ejaan empat nama desa dan satu perubahan nama desa.

Adapun desa-desa tersebut adalah sebagai berikut. Empat nama desa yang mengalami penyesuaian nama, Pasirengit menjadi Pasireungit, menjadi Ganjaresik, Kebon Cau menjadi Keboncau dan Gunung Manik menjadi Gunungmanik. 

Sedangkan yang mengalami perubahan nama adalah Desa Sirnasari menjadi Desa Jatinunggal.

"Raperda ini memang sangat simpel, hanya terdiri dari tiga bab dan enam pasal. Untuk yang penyesuaian penulisan, kami tidak mengalami kendala tetapi untuk yang semula bernama Sirna Sari menjadi Jatinunggal ada perhatian yang sangat serius," ujar Dudi.


Kemudian dibacakan Rancangan Keputusan DPRD Sumedang oleh Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Hubungan, Rd. Ida Marlaida, S.H., M.Si.


Selanjutnya, Laporan Reses dibacakan oleh Anggota DPRD Sumedang Dedih, S.Hut.


Sedangkan Laporan Kinerja DPRD 2023 disampaikan oleh Anggota DPRD Sumedang Didi Suhrowardi, S.Sos.I.


Sementara untuk jadwal reses, Wakil Ketua DPRD Titus Diah mengumumkan akan dilaksanakan pada 19, 20 dan 21 Januari 2024 mendatang. humas

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar