DPRD Sumedang Terima Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021
- Ditulis oleh: Administrator --
- 06 Jun 2022 --
- 1 Komentar
DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang
menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Sumedang mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, di Aula Tampomas Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Senin (6/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Sumedang, Jajang Heryana, S.E. Dihadiri Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra
beserta Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah.
Sedangkan Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021
disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. Ahmad Munir, S.T M.M.
Wakil Ketua DPRD Jajang mengatakan,
Penyampaian Nota Pengantar Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal
298 Ayat 1.
"Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah
menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah
tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Selain itu, kata Jajang, sebagai tindak lanjut
dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan
Keuangan Pemda Kabupaten Sumedang.
"Dan BPK RI telah menyampaikan hasil
pemeriksaannya. Alhamdulillah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,"
katanya.
Sementara itu, Bupati Dony menyampaikan, LPP
APBD tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit, di mana
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK RI meyakini kewajaran laporan
keuangan Tahun Anggaran 2022 dan memberikan opini WTP.
Adapun LPP APBD Tahun Anggaran 2021 itu
terdiri dari tujuh laporan, yaitu, sebagai berikut.
Pertama, Laporan Realisasi APBD. Terdiri dari,
Pendapatan Daerah senilai Rp3.83 Triliun atau kurang dari target sebesar Rp30.1
Miliar lebih. Realisasi Belanja Rp2.71 Triliun dan
Realisasi Pembiayaan di antaranya penerimaan Rp124.47 miliar dan pengeluaran
Rp15.86 miliar,
Ke dua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, terdiri dari, Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) Rp117.47 Miliar,
Penggunaan SAL sebagai penerimaan
pembiayaan tahun berjalan minus sebesar Rp117.47 Miliar lebih, Silpa Rp323.33
Miliar, SAL Akhir Rp232.33 Miliar lebih,
Ke tiga, Necara Daerah, terdiri dari Aset
Rp3.52 Miliar lebih, Kewajiban Rp45.76 Miliar lebih dan Ekuitas Rp 3.48 Triliun
lebih,
Kemudian ke empat, Laporan Operasional
(LO). Terdiri dari Pendapatan LO Rp2.82 Miliar lebih, Beban LO Rp2.69 Miliar
lebih, Surplus Kegiatan Non Operasional Rp13.02 Miliar lebih , Pos Luar Biasa
minus Rp19.13 Miliar lebih dan Surplus LO Rp120.37 Miliar lebih,
Ke lima, Arus Kas Daerah. Terdiri dari
Saldo Kas Awal Per 1 Januari 2021 Rp117.47 Miliar lebih, Arus Kas Bersih
Aktivitas Operasi Rp475.90 Miliar lebih; Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi
minus Rp362.04 Miliar lebih; dari Aktivitas Pendanaan Rp0.00; dari Aktivitas
Transitoris minus Rp310.45 Juta lebih dan Saldo Kas Akhir Per 31 Desember 2021
Rp323.02 Miliar lebih.
Ke enam, Laporan Perubahan Ekuitas.
Terdiri dari Ekuitas Awak Rp3.32 Miliar lebih, Surplus LO Rp120.37 Miliar
lebih, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar Rp49.15 Miliar
lebih dan Ekuitas Akhir sebesar Rp3.48 triliunrupiah lebih.
“Mudah-mudahan
penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2021 ini dapat
dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Bupati Dony.
Selanjutnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Tata Tertib DPRD, penjelasan Bupati
Sumedang tersebut yang merupakan pembicaraan tingkat ke satu, akan dikaji oleh
Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat yang
berkembang dan Fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya. humas
BERI KOMENTAR
Silahkan isi formulir untuk Komentar!
Komentar
jemmy
2023-07-29 23:45:59