DPRD Sumedang Sampaikan Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019/2020

DPRD SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Parpurna penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019/2020, di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin Malam (17/2/2020).

Laporan reses dibacakan oleh Anggota DPRD H. Dudi Supardi S.T, M.M di atas podium di hadapan rapat paripurna yang dihadir langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra, berikut Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah, Jajang Heryana S.E, dan H ilmawan Muhamad S.Ag. Para anggota dewan dan pejabat dari tiap SKPD di lingkungan Pemerintah Sumedang.

Dudi melaporkan, sedikitnya terdapat empat poin utama, yaitu:

1.       Kebijakan Strategis Pembangunan Wilayah/Kawasan, meliputi:

a.       Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Butomgede

b.      RDTR kawasan perkotaan Jatinangor

c.       Review RDTR kawasan Perkotaan Sumedang

d.      Review RDTR koridor Jalan Tol Cisumdawu

e.      Penyusunan RDTR kawasan Lingkar Bendung Jatigede

2.       Sarana Prasarana Layanan Umum Masyarakat, meliputi:

a.       Pembangunan SMP Jingkang kelas jauh yang sudah berdiri lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan lulusan sampai saat ini belum dapat dibangun. Siswa harus belaja di gedung bekas koperasi guruyang kondisinya hampir ambruk.

b.      Sekolah yang terkena dampak pembanguna jalan tol

c.       Pembangunan gedung PAUD beserta sarana dan prasarana dan tenaga pendidik di tiap desa.

d.      Pengembangan tipe/status puskesmas menjadi rumah sakit tipe C di Kecamatan Jatinangor.

e.      Pengembangan puskesmas rawat inap di beberapa wilayah layanan yang untuk mengurangi beban RSUD sekaligus mendekatkan pelayanan.

f.        Perluasan gedung layanan rawat inap di Puskesmas Sukamantri

g.       Perbaikan jalan dan jembatan yang tersebar di seluruh kecamatan

3.       Terdapat keluhan dari tiap desa terkait menurunnya jumalh penerima manfaat dari keluarg ayang kurang mampu, yaitu, bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan beras non tunai. Penurunan jumlah penerima manfaat ini menimbulkan persoalan baru terutama kepada masyarakat yang dikategorikan miskin dan berhak menerima berdasarkan data awal dan data baru hasil pendataan tetapi tidak mendapatkan haknya.

Keluhan ini sangat berdampak bukan hanya kepada masyarakat penerima manfaat tetapi juga berimbas terhadap kredibilitas aparaut desa dan petugas lapangan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Bupati harus segera mengambil langkah dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

4.       Terdapat aspirasi yang muncul dari masyarakat di 20 kecamatan terkait pemasangan penerangan jalan umum (PJU) terutama di titik tertentu yang dipandang rawan dan dapat menunjang aktivitas warga. Oleh karena itu, kami memandang bahwa program Desa Caang yang pernah digagas dapat dilanjutkan.

“Demikian laporan hasil reses masa persidangan 1 masa sidang 2019/2020 DPRD Kabupaten Sumedang, berbagai hal yang dirangkum dari hasil reses ini merupakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik daerah. Sebelum mengakhiri laporan reses ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada para camat, kepala UPTD/UPTB, kepala desa dan BPD. Unsur  organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi menyampaikan aspirasi, saran, pendapat dan pandangannya terhadappembangunan Kabupaten Sumedang.”

“Semoga aspirasi yang disampaikan menjadi bekal dan referensi yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sumedang ke depan,” ungkapnya di atas podium. humas dan protokol

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar