DPRD Sumedang Sampaikan Laporan Reses dan Buka Masa Persidangan II 2021-2022


DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan (MP) II Tahun Sidang 2021-2022, Penyampaian Laporan Reses MP III Tahun Sidang 2020-2021 dan MP I Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Jumat (7/1/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya H. Ilmawan Muhamad, S.Ag dan para anggota dewan yang mengikuti rapat baik secara langsung maupun virtual. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, S.E.

Adapun agenda kegiatan DPRD Sumedang yang akan dilaksanakan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, adalah sebagai berikut:

1. Membahas agenda kegiatan DPRD Masa Persidangan II,

2. Menetapkan jadwal kegiatan sosialisasi Perda APBD Tahun Anggaran 2022 dan perda lainnya,

3. Mengagendakan monitoring pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten,

4. Mengagendakan pelaksanaan fungsi pengawasan bulanan Anggota DPRD,

5. Mengagendakan pelaksanaan kunjungan kerja alat-alat kelengkapan DPRD, 

6. Menetapkan teknis penyelenggaraan pelatihan pengembangan diri dan kapasitas Anggota DPRD,

7. Membentuk panitia khusus untuk membahas raperda yag diusulkan,

8. Membahas hasil kerja panitia khusus,

9. Menetapkan agenda rapat paripurna,

10. Menetapkan jadwal kegiatan kunjungan kerja DPRD ke daerah pemilihan,

11. Mengacarakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumedang/perhitungan APBD Tahun Anggaran 2021,

12. Membahas masalah-masalah yang tidak terselesaikan oleh alat-alat kelengkapan DPRD,

13. Menyampaikan setiap keputusan rapat Badan Musyawarah kepada Anggota DPRD melalui alat-alat kelengkapan DPRD,

14. Penetapan waktu Reses Masa Persidangan II,

15. Menyusun jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan III.

Selanjutnya, agenda Rapat Paripurna diteruskan dengan Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses MP III Tahun Sidang 2020-2021 dan MP I Tahun Sidang 2021-2022 yang dibacakan oleh Anggota DPRD Deden Dony Herlansyah, S.Pd.

“Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Kabupaten Sumedang tentang Tata Tertib, menyatakan, bahwa setiap anggota DPRD baik secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Titus.


FOTO: ANGGOTA DPRD Sumedang Deden Dony Herlansyah, S.Pd menyampaikan laporan reses, Jumat. humas

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang lainnya Ilmawan mengatakan, hasil reses anggota akan dijadikan bahan di dalam musrenbang, dIjadikan pokok pokok pikiran DPRD dalam rangka membangun Sumedang.

“Mohon doanya agar kegiatan-kegiatan DPRD dapat bermanfaat di masa mendatang. Insya Allah dengan dilaksanakannya reses dan hasilnya sudah dilaporkan dan dimasukkan ke SIPD jadi rancangan awal RKPD seseuai dengan aturan, pokok-pokok pikiran DPRD dapat direalisasikan pada APBD 2022,” ungkapnya. humas

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • K3
    2022-01-12 10:31:46
    mantap lanjutkan