DPRD Sumedang Restui Hibah Tanah Polres, Kemenag dan MUI

DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui permohonan hibah penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Sumedang kepada Polres, Kementerian Agama dan MUI Sumedang. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra pada Rapat Kerja yang dihadiri unsur Pimpinan DPRD beserta Alat Kelengkapan dan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang, bersama unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan MUI selaku pemohon. 

"Pada prinsipnya, kita (DPRD) menyetujui hibah yang akan dilakukan oleh Pemda kepada Polres, yang mana lahan Mapolres dan sekitarnya masih milik Pemda Sumedang. Begitupula permohonan dari Kemenag dan MUI, kami juga menyetujui dan mendorong agar jajaran Pemerintah Daerah segera menempuh sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku," ungkap IP, sapaan akrab Irwansyah Putra. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana yang ditemui seusai memimpin jalannya rapat mengatakan, semua fraksi menyepakati bahwa permohonan atas hibah tersebut agar dilakukan lebih cepat sesuai dengan surat yang masuk ke Bupati Sumedang yang ditembuskan ke DPRD perbulan Desember 2020. 

"Kira-kira sudah lama sehingga proses ini tadi disampaikan oleh Pak Asisten Daerah bahwa mudah-mudahan di Kamis pekan depan, hibah kepada Polres, Kemenag dan MUI Sumedang sudah bisa diparipurnakan di DPRD," ujar Jajang. 

Dikatakan Jajang, persetujuan tersebut saat ini baru sampai pada tahap pembicaraan. Selanjutnya, kata Jajang, persetujuan atas hibah tersebut baru bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.

"Karena memang hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain terutama tanah dan berapapun nilainya, harus melewati persetujuan DPRD melalui rapat paripurna," ucap Jajang. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    01 Mar 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!