DPRD - Pemda Sumedang Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022


DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Aula Tampomas IPP Sumedang, Rabu (7/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah beserta Anggota Dewan secara langsung dan virtual. Kemudian dihadiri Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T. M.M.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan T.A 2022 dilaksanakan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Sumedang yang dibacakan oleh Anggota Banggar Atang Setiawan, S.E.

Pada laporannya, Atang menyampaikan perubahan anggaran merupakan amanat Peraturan perundang-undangan.

Atang mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan kembali terlebih dahulu terhadap pelaksanaan APBD 2022 semester pertama.

"Hal ini menjadi dasar untuk masuk ke tahap perubahan kebijakan, apa yang belum atau sudah tercapai, apa yang harus ditambah pada anggaran perubahan," ujarnya.

Adapun, kata Atang, terdapat sejumlah poin anggaran yang mendapatkan koreksi dari DPRD, di yaitu, Pendapat Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Kemudian, data transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang sudah jelas peruntukannya yang wajib dilaksanakan pada diakomodasi pada anggaran perubahan.

"Seperti Dana Alokasi Khusus, Dana Perimbangan, kami hanya mewadahi saja untuk dilaksanakan di anggaran perubahan, karena itu sudah jelas peruntukannya," kata Atang.

Selanjutnya, Atang menuturkan, yang mesti disikapi saat ini adalah yang berkaitan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 yang cukup besar, baik kegiatan fisik maupun non fisik yang di dalamnya juga terdapat DAK dan yang tidak bisa dialihkan.

"Idealnya, kita arahkan yang sesuai dengan perda yaitu dana cadangan, Bantalan Sosial antisipasi dampak kenaikan BBM dan kewajiban memenuhi jaminan kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI)," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi rencana pengadaan kendaraan roda dua bagi kepala desa, mengatakan hal itu tersebut merupakan apresiasi kepada kepala desa dan pemenuhan janji politik, yang mana urgensinya dapat dipahami.

"Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala desa, karena sudah menjadi salah satu janti politik. Kemudian memang urgensinya dapat dipahami bahkan banyak yang sudah menyampaikan juga kepada kami secara angsung untuk mendapatkan kendaraan operasional. Di sela-sela keterpurukan anggaran kita masih mengupayakan," ungkapnya.

Terakhir, Atang menuturkan, penanggulangan Covid-19 termasuk wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih dianggarkan dalam Biaya Tak Terduga (BTT).

"Dalam hal ini kita masih harus waspada terhadap wabah penyakit, agar BTT bisa kita jaga untuk kegiatan lainnya," pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Irwansyah Putra mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, telah dilaksanakan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada rekan-rekan Badan Anggaran kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Bupati Sumedang bersama segenap unsur yang telah bersama-sama terlibat aktif," ungkapnya.

Sementara, Bupati Dony mengatakan, pihaknya telah memperhatikan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi Sumedang Simpati dalam merumuskan KUA-PPAS tersebut.

"Insya Allah kebijakan humanis sudah terpenuhi termasuk Bantalan Sosial dalm rangka pengalihan subsidi BBM sebanyak 2 persen sebagaimana kewajiban Pemerintah Daerah sesuai arahan Kementerian Keuangan," ujarnya. humas

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar