Dengan Tupoksi Dewan, Komisi II Ingin Tingkatkan Target PAD

DPRD SUMEDANG -- Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang melakukan fungsi pengawasan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Sumedang, Senin (2/3/2020).

Ketua Komisi II Warson S.Ag mengatakan, tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meninjau pengelolaan pajak daerah.

Kemudian membahas peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai pajak yang dapat diserap Pemkab Sumedang.

Kemudian, Dr. H. Asep Sumaryana Ir, M.Si menambahkan, dengan tiga tugas pokok dan fungsi DPRD, yaitu, legislasi, penganggaran dan pengawasan, pihaknya ingin meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) Sumedang.

"Dengan tiga senjata ini, kami ingin meningkatkan PAD. Hal ini berkaitan dengan renstra BAPPENDA Sumedang. Harapannya di 2021 kita mempunyai target PAD," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BAPPENDA Sumedang Dedi Ramdan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi PAD pada 2023. Yang diperoleh dari lain-lain pendapatan, dana perimbangan serta bantuan provinsi.

Secara khusus, kata Dedi, BAPPENDA memiliki target PAD pada 2023, di antaranya.

"PAD Rp800 miliar. Retribusi di Sumedang mencapai Rp11 miliar, masih jauh di bawah Indramayu Rp40 miliar. Pajak BUMD juga dapat menjadi masukan PAD," katanya.

Kemudian pajak daerah. Potensi pajak restoran di Sumedang adalah Rp20 miliar. Dan berdasarkan kajian Universitas Padjadjaran pada 2021 berpotensi sebesar Rp30 miliar. 

"Biaya operasional pajak hotel di Sumedang sebenarnya tidak terlalu tinggi. Tapi fokus kami adalah tingkat hunian hotel yang meningkat dari sektor pariwisata dan porda yang mungkin diadakan di Sumedang," ungkapnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar