Bapemperda DPRD Sumedang Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pesantren dan Prokes

DPRD SUMEDANG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumedang, menyampaikan Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin(15/11/2021).

Adapun kedua Raperda Prakarsa tersebut sebagaimana Surat Bapemperda No 188.34/765DPRD/2021, adalah Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Raperda tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang.

Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes menjelaskan, terkait Raperda Penegakan Prokes, Rahmat memaparkan, Raperda tersebut perlu dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.

"Ini juga penting, karena meskipun kondisinya (pandemi Covid-19) cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berakhir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya," paparnya.

Nantinya, sambung Rahmat, diatur perlindungan terhadap masyarakat, pelapor dan pasien yang terkena pandemi dan tenaga kesehatan.

"Nanti kami akan mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Bagaimana peran dan kewajiban Pemerintah. Termasuk pihak swasta dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat," ucapnya.

Dalam Raperda Pengelolaan Ponpes akan diatur bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap ponpes.

Di antaranya, terkait rekognisi atau pengakuan dari Pemerintah. Agar pondok pesantren mendapat perhatian yang baik. Kemudian, afirmasi atau  penguatan.

"Selanjutnya, fasilitasi. Fasilitasi atas kebijakan-kebijakan, sarana dan prasarana agar keberadaan ponpes lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat," katanya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    15 Nov 2021

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!