Bapemperda DPRD Sumedang Bahas Penyempurnaan Aturan Pilkades Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat
- Ditulis oleh: Administrator --
- 27 Jul 2026 --
- 0 Komentar
DPRD SUMEDANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (27/07/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ruli Aditya. Turut hadir Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, S.H., M.H.Kes., para anggota Bapemperda, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan landasan filosofis dan yuridis Raperda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, Bapemperda juga mencermati sejumlah penyempurnaan redaksional pada beberapa pasal, termasuk usulan penegasan frasa "waktu pelaksanaan" dalam ketentuan Pilkades serentak guna menghindari multitafsir.
"Pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma, selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang," ujar Atang.
Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal untuk memastikan Raperda selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
BERI KOMENTAR
Silahkan isi formulir untuk Komentar!


Komentar
Admin
27 Jul 2026Silahkan isi formulir untuk Komentar!