20 Tahun Diusulkan, Sah ! DPRD Sumedang Putuskan Raperda KPJ menjadi Perda
- Ditulis oleh: Administrator --
- 15 Sep 2021 --
- 0 Komentar
DPRD SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (15/9/2021), di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M dan H. Erwan Setiawan, S.E. Sekretaris DPRD Drs. Sonson M Nurikhsan, M.Si beserta jajaran Kepala Bagian dan Subbagian Setwan Sumedang.
Pengesahan raperda diawali terlebih dahulu dengan penyampaian laporan Pansus II yang dibentuk oleh DPRD beberapa bulan lalu. Raperda tersebut disahkan setelah pembahasan yang cukup alot oleh Panitia Khusus II. Bahkan, Sekretaris Panitia Khusus II yang membahas raperda tersebut Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M mengatakan, usulan raperda KPJ tersebut sudah mencuat sejak 20 tahun silam.
FOTO: SEKRETARIS Pansus II Dr. Hm Dudi Supardi, S.T, M.M
“Alhamduillah, kami Pansus II sudah berhasil mewujudkan aspirasi masyarakat. Ini sudah muncul dari tahun 2000-an dengan berbagai usulan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi perda definitif, Dudi berharap, Perda KPJ itu dapat mewujudkan pengelolaan kawasan Jatinangor yang lebih baik yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, kata Dudi, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang agar segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang yang mengatur teknis pengelolaan di lapangan.
Disebutkan, pengelolaan Kawasan Jatinagor tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Pemkab yang terdiri dari unsur eksekutif dan tenaga profesional.
“Nantinya akan dikelola oleh Tim Koordinasi, kami mendorong agar Bupati segera menerbitkan Perbupnya supaya bisa segera berjalan,” katanya.
FOTO: KEPALA Bagian Perundang-undangan Rizki Agustina, S.Sos. M.Si.
Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan Raperda tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumedang Rizki Agustina, S.Sos. M.Si.
Selanjutnya, di akhir rapat, Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi kepada para Anggota Pansus II yang sudah bekerja melaksanakan pembahasan raperda tersebut.
FOTO: KETUA DPRD Irwansyah Putra
“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Bupati Sumedang dan segenap elemen yang telah sama-sama terlibat aktif dan memberikan kontribusi yang amat berharga selama proses pembahasan satu buah raperda tersebut,” ungkapnya.
FOTO: BUPATI Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M
Sementara itu, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, menuturkan, Perda KPJ merupakan regulasi yang mengatur bagaimana membangun Kawasan Jatinangor secara berkelanjutan, kemudian bisa meningkatkan pelayanan yang bermuara pada kesejahteran masyarakat Jatinangor dan sekitarnya.
“Pada intinya, pembangunan berkelanjutan berjalan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, karena Jatinangor merupakan kawasan yang harus dikelola secara khusus,” tuturnya. humpro
BERI KOMENTAR
Silahkan isi formulir untuk Komentar!
Komentar
Admin
15 Sep 2021Silahkan isi formulir untuk Komentar!