Terapkan Protokol Kesehatan, DPRD Sumedang tetap Gelar Paripurna

DPRD SUMEDANG -- DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019 dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 itu, Senin (30/3/2020).

Ketua DPRD Sumedang Irwansyah mengatakan, rapat tersebut tetap dilaksanakan di tengah   status darurat Virus Corona (Covid-19), mengingat undang-undang yang mengharuskan LKPJ Bupati agar disampaikan selambat-lambatnya 31 Maret tiap tahunnya.

Namun demikian, kata Irwansyah, rapat tersebut digelar dengan mengikuti protokol kesehatan berlaku guna menekan resiko penyebaran virus tersebut.

Mulai dari penyemprotan disinfektan, pemakaian handsanitizer dan masker. Kemudian pembatasan  peserta rapat berikut pengaturan jarak duduknya (physical distancing) 

“Jadi yang hadir pada Rapat Paripurna ini, merupakan perwakilan dari setiap Fraksi dan perwakilan dari setiap Alat Kelengkapan Dewan. Sehingga tidak seluruhnya 50 anggota DPRD hadir."

“LKPJ ini, tetap harus kami laksanakan karena sudah sesuai dengan Undang-undang,” ungkapnya. humpro


BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar