Pansus II PDAM Gelar Rapat, Bahas Kelembagaan Perumda

DPRD SUMEDANG -- Panitia Khusus II DPRD Sumedang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal, menggelar rapat bersama Direksi PDAM, Bagian Hukum dan Ekonomi Pemkab Sumedang, Senin (2/3/2020).

Ketua Pansus II Hj Ai Rosmawati menuturkan, pembahasan raperda sudah masuk batang tubuh, yang mana status PDAM sebagai Perusahaan Daerah (PD) akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Yaitu membahas tentang organisasi atau kelembagaan dari Perumda. Menurutnya, adanya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi dasar dalam pembahasan perubahan PD menjadi Perumda

"Rapat kali ini membahas perubahan status PDAM dari PD menjadi Perumda. Dan tentang organisasi atau kelembagaan Perumda itu sendiri," ungkapnya. humpro

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    01 May 2020

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!