Delapan Permainan Rakyat Ini Jadi Objek Kebudayaan Perda SPBS

SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Perda Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) memasukkan delapan permainan rakyat menjadi salah satu subtansi produk hukum ini. Delapan permainan rakyat ini kemudian objek kebudayaan yang harus dimajukan demi tecapainya tujuan kebijakan SPBS.

“Objek pemajuan kebudayaan yang berupa berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh  kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk menghibur diri,” kata Sekretaris Dewan Kebudayaan Sumedang Tatang Sobana, Senin (27/1/2020).

Delapan permainan rakyat tersebut yaitu jajangkungan, panggal, gatrik, galah, permainan kelereng, congkak, gangsing, dan gobak sodor.

Tatang menjelaskan permainan tradisional memiliki manfaat holistik untuk melatih kemampuan motorik, sensorik, matematika, dan interaksi sosial. Permainan ini bermanfaat untuk melatih motorik halus anak yang akan menunjang karakter baik.

Selain permainan tradisional, perda ini juga memasukkan 8 olahraga tradisional menjadi objek kebudayaan yaitu ujungan,benjang, panahan tradisional, pacuan kuda tradisional, silat, debus dan lais.***(vrs)

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar