Bupati Sumedang Sampaikan Penjelasan Raperda PDAM dan CSR

DPRD SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamedal Kabupaten Sumedang dan raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin malam (17/2/2020).

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menuturkan, pihaknya ingin penggelolaan CSR diatur dalam peraturan daerah agar dapat dihimpun dengan baik dan disalurkan secara tepat sasaran.



“Kami ingin CSR ini di-perda-kan agar CSR dari tiap perusahaan terhimpun dengan baik, dikordinir, dan (ditentukan) mana yang lebih tepat sasaran. Sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, terkait raperda PDAM Tirtamedal, Bupati Dony menyampaikan hanya ada beberapa perubahan menyesuaikan dengan Undang-undang saja.



Sementara itu, Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra mengatakan, sebagaimana Pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Sumedang No 1/2018 tentang Tata Tertib, bahwa penjelasan Bupati tersebut merupakan pembicaraan tahap satu. Yang selanjutnya akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika yang berkembang.

“Setelah itu Fraksi-fraksi akan memberikan pandangan terhadap penjelasan bupati tersebut yang akan dilaksanakan 18 Februari 2020,” ungkapnya. humas dan protokol

BERI KOMENTAR

Silahkan isi formulir untuk Komentar!

Komentar

  • Admin
    18 Feb 2020

    Silahkan isi formulir untuk Komentar!